Makalah Makanan dan Minuman yang Halal dan Haram (Islam)
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kehidupan manusia tak pernah berpisah
dengan lingkungan sekitarnya. Allah SWT menciptakan berbagai makhluk hidup ,
diantaranya manusia, hewan dan tumbuhan. Makhluk hidup tersebut merupakan satu
kesatuan dalam hubungan sosial antar makhluk hidup. Manusia membutuhkan bahan
yang dapat ia olah menjadi makanan yang dapat membuat dia tidak letih dalam
menjalankan aktivitas kehidupannya atau dapat dikatakan manusia membutuhkan
hewan dan tumbuhan sebagai bahan untuk membuat olahan dari kulit ia dapat makan
dan dapat menambah energi tubuhnya yang akan habis,hewan juga membutuhkan
manusia namun ada juga hewan yang hidup di alam liar sehingga tidak membutuhkan
bantuan manusia dalam hidupnya. Makhluk hidup yang diciptakan Allah SWT. diciptakan
untuk tetap bertasbih dan bersujud kepada-Nya.,apakah itu manusia,hewan maupun
tumbuhan. Semuanya tetap harus mematuhi perintah dari Tuhan-nya dan menjauhi
segala larangannya. Terkhusus bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi ini.
Manusia perlu menghindari setiap perbuatan/sikap dan sifat yang berdampak
negatif, tidak memakan makanan yang telah dilarang dalam agama.Maka dari itu,
manusia harus selalu mengingat hal-hal yang dilarang dalam agamanya.
B. Rumusan Masalah
Dari
uraian latar belakang dapat di tarik rumusan masalahnya,diantaranya :
a) Apakah
pengertian Halal dan Haram ?.
b) Hadist
atau Qur‟an Surah apa yang menerangkan tentang halal dan haram?.
c) Apa
saja yang termasuk dalam jenis-jenis makanan halal ?.
d) Apa
saja yang termasuk dalam jenis-jenis makanan haram ?.
e) Dalil
apa yang menerangkan makanan halal dan makanan haram?
f) Apa
saja manfaat mengkomsumsi makanan halal ?.
g) Apa
dampak negatif dari mengkomsumsi makanan haram ?.
C. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini yakni :
a. Mengetahui
pengertian dari halal dan haram.
b. Mengetahui
dalil ( hadist dan Qur’an Surah) yang menerangkan tentang halal dan haram.
c. Mengetahui
jenis-jenis makanan halal.
d. Mengetahui
jenis-jenis makanan haram.
e. Mengetahui
dalil yang menerangkan mengenai makanan halal dan haram.
f. Mengetahui
manfaat mengkomsumsi makanan halal.
g. Mengetahui
dampak negatif mengkomumsi makanan haram.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Halal dan Haram
1) Pengertian
Halal
Kata halal berasal dari bahasa Arab yang
berarti disahkan, diizinkan, dan diperbolehkan. Allah SWT menghalalkan semua makanan yang
mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad,
baik kepada individu maupun masyarakat. Pada umumnya semua makanan dan minuman
yang ada di dunia ini halal,
semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang
terdapat dalam Al-Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.
2) Pengertian
Haram
Kata haram berasal dari bahasa Arab
( ݦݛ ح)yang berarti larangan (dilarang oleh agama). Allah mengharamkan semua
makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada
manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal,
ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat
ditentukan setelah hidayah dari Allah dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh
manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur
penyusun hati dan jasadnya.
B.
Dalil
yang Menerangkan Halal dan Haram
Adapun
dalil yang menerangkan halal dan haram:
1) “…
Barang yang di halalkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan barang
yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah haram. Dan sesuatu yang tidak
dilarang-Nya, mak barang itu termasuk yang diafkan-Nya, sebagai kemudahan bagi
kamu.”(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Fiqih sunnah oleh Sulaiman Ar Rasyid).
2) “Dan
makanlah makan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah telah berikan
rezekinya kepadmu bertaqwalah pada Allah yang kamu beriman pada-Nya.”(QS. Al
Maidah : 88).
3) “Dia
telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagian menjadi minuman dan
sebagainnya (menyuburkannya) tumbuhan-tumbuhan yang ada (tempat tumbuhnya) kamu
menggembalakan ternakmu.”(QS.An Nahl : 10)
4) “Wahai
orang beriman sesungguhnya arak (khimar), berjudi, qurban untuk berhala, undian
dengan panah adalah dosa dan termasuk perbuatan syaitan, maka juhilah agar kamu
mendapat keberuntungan (QS.Al Maidah :90)
5) “Sesungguhnya
Sa‟ad Ibnu Ubayyin mohon pada Rosulullah SAW agar didoakan kepada Allah supaya
doanya diterima (mustajab), maka beliau bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan,
niscaya diterima doa-doamu “(HR. Tabrani)
6) “Maka
makanlah rezeki yang halal lagi suci yang telah diberikan Allah pada kamu…”(QS.
An Nahl :114)
7) Nabi
Muhammad SAW pernah bersabda:
“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu
yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.
8) “Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS.
Al-Baqarah: 195)
C.
Jenis-jenis
Makanan Halal
Makanan yang enak dan lezat belum
tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya bagi
kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan
rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat
dengan api neraka.
Makanan
halal dari segi jenis ada tiga :
1) Berupa
hewan yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi,
burung, ikan.
2) Berupa
nabati (tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
3) Berupa
hasil bumi yang lain seperti garam semua.
Makanan
halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :
1) Halal
makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja
sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2) Halal
makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal ,
tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
3) Halal
makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan,
wasiat, dll.
4) Halal
makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan
(ghoniyah).
Binatang
yang berkehidupan didarat, ada yang halal dan ada pula yang haram. Binatang
yang halal diantaranya : Unta,Sapi,Kerbau, Kambing, Kuda, Ayam, Ikan,dan lain
sebagainya.
D.
Jenis-jenis
Makanan Haram
Makanan
yang haram dalam Islam ada dua jenis:
a. Ada
yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang
sudah haram, seperti :
a.
Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati
tanpa penyembelihan yang syar’i
dan juga bukan hasil perburuan.
Allah
SWT menyatakan dalam firman-Nya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang
buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Dan
juga dalam firmannya:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang
yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan
yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)
Jenis-jenis
bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:
·
Al-Munhaniqoh, yaitu
hewan yang mati karena tercekik.
·
Al-Mauqudzah, yaitu
hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
·
Al-Mutaroddiyah, yaitu
hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
·
An-Nathihah, yaitu
hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
·
Hewan yang mati karena
dimangsa oleh binatang buas.
·
Semua hewan yang mati
tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
·
Semua hewan yang
disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
·
Semua hewan yang
disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
·
Semua bagian tubuh
hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya.
Hal
ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu:
“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan
dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu
Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya).
Diperkecualikan
darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1. Ikan,
karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan
air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2. Belalang.
Berdasarkan hadits Ibnu Umar secara marfu:
“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua
darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua
darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
3. Janin
yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa’i, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Penyembelihan untuk janin adalah
penyembelihan induknya”.
Maksudnya
jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya
halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
b.
Darah
Yakni
darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat
145:
“Atau darah yang mengalir”.
Dikecualikan
darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu Umar yang baru
berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah
penyembelihan.
c.
Daging
babi
Seperti dalilnya dalam surah Al-Ma`idah ayat ketiga di
atas. Yang diinginkan dengan daging
babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
d.
Khamar
Allah
SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”. (QS. Al-Ma`idah: 90)
Dan
dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar r.a
secara marfu:
“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua
khamar adalah haram”.
Dikiaskan
dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal
(mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
e.
Semua
hewan buas yang bertaring
Sahabat
Abu Tsa’labah Al-Khusyany r.a berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah SWA melarang dari
(mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Dan
dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, “Semua hewan buas yang bertaring
maka memakannya adalah haram”.
Yang
diinginkan di sini adalah semua hewan buas yang bertaring dan menggunakan
taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan hewan lainnya.
Jumhur
ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain
yang semakna dengannya.
f.
Semua
burung yang memiliki cakar
Yang diinginkan dengannya adalah semua burung yang
memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan
rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat kecuali Imam Malik- dan
selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu Abbas r.a :
“Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua
hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)
g.
Jallalah
Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia
atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa
burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan
sebagian gagak. Hukumnya
adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat dan salah
satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan
hadits Ibnu Umar r.a beliau
berkata:
“Rasulullah SWA melarang dari memakan al-jallalah dan
dari meminum susunya” (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`i (3787))
Beberapa
masalah yang berkaitan dengan jallalah:
Ø Tidak
semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan,
akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah
feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan
feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan.
Ø Jika
jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses
maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat
mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada
ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar.
h.
Keledai
jinak (bukan yang liar)
Ini merupakan madzhab Imam Empat
kecuali Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya. Dari Anas bin Malik r.a, bahwasanya Rasulullah SWT bersabda:
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang
kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah
najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Diperkecualikan
darinya keledai liar, karena Jabir r.a
berkata:
“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan
keledai liar, dan Nabi Muhammad SAW
melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
Inilah
pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu Abdil Barr menyatakan,
“Tidak ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya”.
i.
Kuda
Telah berlalu dalam hadits Jabir
bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan
Asma` bintu Abi Bakr r.a :
“Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah
-Shallallahu „alaihi wasallam- lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan
Muslim)
Maka
ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi Muhammad SAW.
Ini
adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah, salah
satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul
Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah.
j.
Anjing
Para ulama sepakat akan haramnya
memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing
termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan Nabi
Muhammad SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu
maka Dia akan mengharamkan harganya [12]“.
Diantara
beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
v Membawa
ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
v Dapat
menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
v Mendapat
perlindungan dari Allah SWT,
v Mendapatkan
iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
v Tercermin
kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
v Rezeki
yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
v Manusia
dapat bertahan hidup di dunia sampai batas yang di tentukan Allah SWT.
v Manusia
dapat mencapai ridha Allah SWT. dalam hidup karena dapat memilih jenis makanan
maupun minuman yang baik sesuai petunjuk Allah SWT.
v Manusia
dapat memiliki akhlak karimah karena makanan dan minuman yang halal memengaruhi
watak dan perangai manusia menjadi seperti sabar, tenang, dan qanaah.
v Manusia
dapat terhindar dari akhlak mazmumah karena tidak mengkomsumsi makanan dan
minuman yang haram. Makanan dan minuman yang haram akan mempengaruhi sikap
mental menjadi tidak terpuji seperti mudah marah, kasar ucapan, maupun
perbuatannya.
E.
Dampak
Negatif Mengkomsumsi Makanan Haram
Dampak negatifnya adalah :
o Merusak
Jiwa
o Berbahaya
Dan Merusak Hak Orang Lain
o Memubazirkan
Dan Membahayakan Kesehatan
o Menimbulkan
Permusuhan Dan Kebencian
o Menghalangi
Mengingat Allah
o Doa yang dilakukan oleh pengonsumsi makanan dan minuman
haram tidak maqbul
o Nama baik, kepercaaan, dan martabatnya jatuh bila
ketahuan.
F.
Sebab-Sebab
Haramnya Makanan
Sebab-sebab
pokok haramnya makanan ada lima:
§ Sebab
ada nash al-quran atau al-hadist
§ sebab
disusuruh membunuhnya
§ sebab
dilarang membunuhnya,seperti kodok(katak)
§ sebab
keji (kotor menjijikan)
§ sebab
memberi madlarat
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang ada di
dunia ini adalah halal untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari
Allah yaitu yang terdapat dalam Al-Qur’an atau yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW. Tiap benda
yang ada di permukaan bumi menuruthukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada
larangan secara syar’i.
Makanan dan minuman yang halal dan baik serta bergizi
tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani maupun rohani.
Hasil dari makanan dan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah
meskipun jumlahnya sedikit. Makanan dan minuman yang haram, selain dilarang
oleh Allah S.W.T juga mengandung banyak mudharat (Kejelekan) daripada
kebaikannya.
SARAN
Kami menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan, namun
kami berharap makalah ini tetap dapat memberikan manfaat meskipun sedikit.
Selain itu kami juga berharap pembaca berkenan memberikan masukan baik berupa
kritik maupun saran.
DAFTAR PUSTAKA
Thobib Al-Asyhar.2003.Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan
Jasmani dan Rohani.Jakarta:Al-Mawadi Prima
Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Maliky, Cet.Terakhir,
th.1415H/1995 M, penerbit:Dar Ihya’ut Turots Al- Araby
Makanan halal merupakan hal penting bagi orang Islam, karena itu gak heran apabila pesawat2 juga mulai menyediakan Makanan halal di pesawat .
ReplyDeleteProdusen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam
ReplyDelete